Korupsi Proyek Pabrik Tepung Ikan Kobar, Empat Terdakwa Divonis Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Apr 2026 05:29 redaksi2

TRANSPLUS.ID, Kotawaringin Barat – Kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar Selasa (28/4/2026).

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik tepung ikan yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar dan bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut semula diharapkan menjadi penopang industri perikanan lokal, namun justru terseret dalam praktik korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa pertama, H. Muhamad Romy, divonis 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714,2 juta, subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa kedua, Denny Purnama, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp100,4 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Heppy Kamis, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Adapun terdakwa keempat, Rusliansyah, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.

Seluruh terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp10 ribu. Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mewakili Kepala Kejati Kalteng, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan.
“Bagi para terdakwa yang keberatan, dapat mengajukan upaya hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek pabrik tepung ikan seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan nilai tambah sektor perikanan di daerah pesisir. Namun, praktik korupsi justru berdampak pada tidak optimalnya pemanfaatan fasilitas tersebut, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan industri lokal belum tercapai secara maksimal. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA