Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kapuas terus digencarkan. Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,16 gram dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Kapuas, Kamis (12/3/2026) pagi.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah perangkat daerah terkait, serta undangan lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setelah barang bukti dari sejumlah kasus narkotika terkumpul dan proses hukumnya berjalan.
Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026, Polres Kapuas berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Dari bulan Januari sampai dengan saat ini, Polres Kapuas telah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di beberapa kecamatan,” ujarnya.
Kapolres merinci, kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Selat dengan tujuh kasus. Selanjutnya Kecamatan Kapuas Hilir dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Kapuas Murung, Basarang, Timpah, Kapuas Tengah, dan Kapuas Hulu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan dua perempuan.
“Artinya tindak pidana narkoba ini tidak hanya terjadi pada golongan tertentu saja. Baik laki-laki maupun perempuan dapat terpapar narkoba,” jelasnya.
Selain sabu seberat 167,16 gram, dalam kegiatan tersebut juga dimusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti telepon genggam, uang tunai, timbangan, serta plastik kemasan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu dilakukan pengujian untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan apresiasi kepada Polres Kapuas beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami dari pemerintah daerah mengapresiasi kinerja Polres Kapuas yang telah mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba. Ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menekan serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (Red)
Tidak ada komentar