Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Transplus.id, Marabahan – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025–2026 dengan tiga agenda utama, yakni Penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026, Penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Pengukuhan Pengurus Gabungan Istri Wakil Rakyat (Gatriwara) Kabupaten Barito Kuala Masa Jabatan 2024–2029. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Lantai III DPRD Batola pada Rabu (19/11).
Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, hadir sekaligus membuka rapat melalui sambutan resmi. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran dewan atas kesempatan yang diberikan untuk memaparkan isi Raperda APBD 2026 dan Raperda Pengelolaan BMD.
“Sebagaimana kita pahami bersama, penyampaian nota keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD atas Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2026 yang telah kita sepakati beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Wabup menegaskan bahwa struktur Rancangan APBD 2026 masih selaras dengan KUA-PPAS, namun tetap memerlukan penyesuaian di tahap pembahasan berikutnya. Baik pendapatan daerah maupun alokasi belanja diprediksi mengalami perubahan sesuai kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
“Dalam rancangan yang kita ajukan saat ini, pada saatnya nanti tentu masih memerlukan penyesuaian, baik pada perolehan anggaran pendapatan maupun alokasi anggaran belanjanya. Hal ini perlu saya sampaikan sejak awal agar kita memiliki pemahaman yang sama terhadap proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2026,” tambahnya.
Dalam paparannya, Wabup menyebutkan bahwa nilai Rancangan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 1,99 triliun. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memaksimalkan pelaksanaan program pembangunan melalui pengelolaan anggaran yang efektif.
Selain itu, Wabup juga menjelaskan Raperda Pengelolaan BMD. Ia menyampaikan bahwa perubahan regulasi dilakukan sebagai respons atas terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta penyesuaian terhadap PP Nomor 28 Tahun 2020 dan PP Nomor 20 Tahun 2022 terkait pengelolaan dan penjualan aset daerah.
“Mengingat jumlah perubahan yang cukup signifikan, dari semula 154 pasal dalam perda lama menjadi 28 pasal pada draft baru, kami menilai bahwa pembentukan Peraturan Daerah baru lebih tepat daripada sekadar perubahan. Tujuan utama Raperda ini adalah meningkatkan tertib administrasi aset daerah, mengoptimalkan pemanfaatan BMD sebagai sumber PAD, serta memperkuat akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah,” jelasnya.
Wabup berharap Raperda tersebut dapat segera ditetapkan sebagai payung hukum yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda Pengukuhan Pengurus Gatriwara Kabupaten Barito Kuala Masa Jabatan 2024–2029, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Perwakilan Anggota Gatriwara, Ketua I Ny. Wahdah Harmani, Ketua II Ny. Yulia Dwi Astuti Bahriannoor, serta Ketua DPRD Barito Kuala.
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Barito Kuala, para anggota dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para asisten, pimpinan SKPD, kepala bagian, camat, pimpinan instansi vertikal, kepala BUMN/BUMD, lurah dan kepala desa, Ketua Asosiasi BPD se-Barito Kuala, serta insan media. (red)
Tidak ada komentar