Sidang OTT PUPR Kalsel: Suap Rp 1 Miliar, Drama di Restoran, dan Sistem E-Katalog yang Ternodai

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jan 2025 10:32 beritatrans

TRANSPLUS. ID, Banjarmasin

Banjarmasin kembali menjadi sorotan  setelah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (17/1/2025). Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menjadi panggung pembongkaran praktik korupsi yang melibatkan uang suap miliaran rupiah.

Sidang kali ini menghadirkan lima saksi, termasuk Kepala Bir Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, Rahmaddin, dan sejumlah staf Dinas PUPR. Namun, perhatian publik tertuju pada kesaksian M. Aris Anova, staf Bidang Cipta Karya. Ia mengungkapkan peran tersangka Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya, dalam perintah pengambilan uang suap sebesar Rp 1 miliar di sebuah restoran di Banjarbaru.

Pada Oktober 2024, Aris diperintahkan untuk mengambil uang dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto di Restoran Kampoeng Kecil. Yang kemudian sampai dengan proses OTT [operasi tangkap tangan] oleh KPK.

Uang itu ternyata  menjadi “pelicin” untuk memuluskan tiga proyek besar Dinas PUPR, yakni pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, kolam renang Rp 9 miliar, dan lapangan sepak bola Rp 23 miliar.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Kepala Biro Barang dan Jasa, Rahmaddin, menyoroti sistem pengadaan e-katalog yang baru diterapkan di Kalsel. Proyek senilai Rp 2 triliun lebih ini menggunakan e-katalog, termasuk tiga proyek  yang menjadi masalah tersebut.

Sistem e-katalog, yang dirancang untuk mencegah korupsi, justru menjadi ladang baru bagi praktik suap.
Drama di ruang sidang ini masih jauh dari selesai. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/1/2025)i dengan agenda mendengar kesaksian tambahan. (hni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA