Gubernur Sahbirin Noor Umumkan Pengunduran Diri dalam Rapat Paripurna, Kalsel Hadapi Perubahan!

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Nov 2024 14:29 beritatrans

TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H., masa jabatan 2021-2024, sekaligus pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur H. Muhidin sebagai Gubernur Kalsel sisa masa jabatan tersebut.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Mansyah Addrian, gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin pada Kamis (21/11/2024), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalsel, H. Kartoyo, didampingi Wakil Ketua II Alpiya Rakhman, dan Wakil Ketua III Desy Oktavia Sari. Turut hadir Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar, kepala SKPD, unsur forum pimpinan daerah, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kalsel, Alpiya Rakhman, membacakan naskah pengumuman pemberhentian yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Ayat 1 Huruf b, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dapat berhenti atas permintaan sendiri.

“Surat pengunduran diri Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor tertanggal 12 November 2024 telah kami terima, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat 1, pengunduran diri ini diumumkan dalam rapat paripurna dan akan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Alpiya.

Selain itu, rapat juga mengumumkan usulan pengangkatan H. Muhidin sebagai Gubernur Kalsel. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 173 Ayat 2, DPRD Provinsi berwenang menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur untuk sisa masa jabatan.

“Dokumen ini akan menjadi bagian tidak terpisahkan yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” lanjutnya.

Salah satu anggota DPRD yang hadir menekankan pentingnya percepatan proses ini di tingkat pusat, mengingat sisa masa jabatan gubernur yang tinggal beberapa bulan.

Dalam sambutannya, Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap menjadi prioritas utama meski ada transisi kepemimpinan.

“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar tanpa hambatan. Sinergi antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan DPRD akan terus diperkuat demi memenuhi harapan masyarakat,” ujar Roy.

Roy juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalsel atas dukungan dan masukan konstruktif selama ini.

“Terima kasih kepada Ketua DPRD, para wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam mewujudkan pembangunan di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Rapat berakhir dengan komitmen DPRD untuk segera memproses dokumen usulan pemberhentian dan pengangkatan tersebut ke tingkat pusat. (Red) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA