Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Palangka Raya — Aroma peredaran narkotika kembali terendus tajam di jantung Kalimantan Tengah. Namun langkah cepat dan presisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya membuyarkan skenario peredaran 46 butir ekstasi yang hendak masuk ke pasaran gelap.
Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., saat jumpa pers di Mapolresta Palangka Raya, Senin pagi (5/5/2025).
“Berawal dari informasi warga, kami mencium adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun,” ujar Agung membuka kronologi.
Tim Satresnarkoba pun bergerak. Di bawah terik sore Minggu (4/5), tepat pukul 17.30 WIB, seorang pria berinisial AH (42) dibekuk saat melintas di lokasi yang dicurigai. Pemeriksaan badan dan pakaiannya—yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat—menguak temuan mencengangkan: 46 butir pil ekstasi seberat 28,7 gram disimpan rapi dalam kantong celana, dibungkus plastik hitam.
“Jumlahnya tak main-main. Ini bukan konsumsi pribadi. Ini sudah masuk ranah peredaran,” tegas Agung.
Tersangka AH langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya. Ia kini terjerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus jadi mata dan telinga kami,” pungkas Agung, menutup konferensi pers dengan nada serius.
Operasi ini menjadi bukti bahwa Polresta Palangka Raya tak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Wilayah ini bukan ladang bagi barang haram—dan aparat penegak hukum bersiaga 24 jam untuk memastikan itu. Ydi
Tidak ada komentar