Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Ketiga tersangka tersebut adalah Drs. A, M.M., mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara; Ir. DD, M.M., mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara; dan I, Direktur Utama PT. PAGUN TAKA.. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Palangkaraya
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara tahun 2009-2012.
Ketiga tersangka tersebut adalah Drs. A, M.M., mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara; Ir. DD, M.M., mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara; dan I, Direktur Utama PT. PAGUN TAKA.
Menurut Penyidik, penerbitan izin usaha pertambangan PT. PAGUN TAKA tidak melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sehingga mengakibatkan negara kehilangan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang tersebut.
Dalam siaran pres Kejati Kalimantan Tengah, kasus ini bermula setelah berlaku UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara.
Sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Drs. A, M.M) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Ir. DD, MM).
Sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses Lelang WIUP, mengakibatkan Negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP.
Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan tinggi kalimantan Tengah Dodik mahendra, sh. Mh mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Penyidik masih terus mendalami alat bukti dan melakukan koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini,” pungkasnya. (ydi)
Tidak ada komentar