Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menetapkan pasangan H. Muhidin dan H. Hasnuryadi Sulaiman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka. (foto: dprd kalsel) TRANSPLUS.ID, Banjarmasin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menetapkan pasangan H. Muhidin dan H. Hasnuryadi Sulaiman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar, Kamis (9/1) malam. Penetapan ini menandai puncak dari seluruh rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung kondusif dan demokratis.
Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Ilham Nor, S.T. Dalam keterangannya, Ilham menyampaikan apresiasi kepada KPU Kalsel atas keberhasilan penyelenggaraan Pilkada.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan Pilkada di Kalsel berjalan dengan baik. Kita telah menyaksikan penetapan pasangan H. Muhidin dan H. Hasnuryadi Sulaiman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Ini menjadi bukti bahwa demokrasi di Kalsel terus berkembang,” ujar Ilham, politisi dari Partai Gerindra.
Sebagai tindak lanjut penetapan, DPRD Kalsel akan segera melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengumumkan hasil tersebut dan menyusun usulan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) RI. Proses ini diharapkan berlangsung cepat agar roda pemerintahan baru segera berjalan efektif.
“Insya Allah, Rapat Paripurna akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kalsel dalam waktu dekat. Kami akan memastikan semua prosedur berjalan sesuai peraturan,” tambah Ilham, didampingi Sekretaris DPRD Kalsel, M. Jaini.
Setelah penetapan pasangan H. Muhidin dan H. Hasnuryadi Sulaiman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, DPRD Kalsel kini bersiap untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu mengajukan usulan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proses ini dimulai dengan Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Dalam paripurna ini, hasil pleno penetapan akan diumumkan secara formal sebagai bagian dari mekanisme administratif. Setelah itu, dokumen hasil rapat akan disampaikan kepada Kemendagri sebagai dasar untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang baru.
Langkah ini merupakan prosedur terakhir sebelum pasangan terpilih dilantik secara resmi. DPRD Kalsel berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan demi mewujudkan pemerintahan yang sah dan demokratis. (red)
Tidak ada komentar