Finalisasi Raperbup UPTD Klinik Utama Setara

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 16:24 beritatrans

Marabahan – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Focus Group Discussion (FGD) finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Kesehatan Klinik Utama Setara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bahalap, Kamis (2/4/2026).

FGD yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah. Pembentukan UPTD diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, manajemen, serta memberikan kepastian operasional bagi Klinik Utama Setara ke depan.

Sekretaris Daerah Barito Kuala, Zulkipli Yadi Noor, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya kesepakatan terkait status kelembagaan. Ia menyebut, proses penyusunan Raperbupati ini telah melalui tahapan panjang, termasuk koordinasi hingga ke tingkat kementerian di Jakarta.

“Apapun bentuk lembaganya, tujuan utamanya adalah agar klinik ini bisa maksimal memberikan pelayanan di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Netty Hartati, memaparkan transformasi Klinik Utama Setara menjadi UPTD Balai Pelayanan Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan perangkat daerah.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam finalisasi Raperbup ini meliputi status fasilitas kesehatan yang tetap berfungsi sebagai klinik utama sesuai standar pelayanan, meskipun secara kelembagaan menjadi UPTD Balai.

Selain itu, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan terganggu oleh perubahan nomenklatur, selama izin operasional dan persyaratan kredensial tetap terpenuhi. Dari sisi sumber daya manusia, seluruh tenaga medis diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Dalam aspek tata kelola keuangan, pembentukan UPTD ini juga menjadi langkah awal untuk mendorong penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sehingga pengelolaan pendapatan dari sektor pelayanan kesehatan dapat lebih fleksibel.

FGD ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan instansi terkait, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, Bagian Hukum dan Organisasi Setda Batola, Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan, serta Direktur Klinik Utama Setara beserta jajaran.

Melalui finalisasi ini, pemerintah daerah berharap regulasi yang disusun dapat segera diimplementasikan guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Barito Kuala.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA