DPRD Kalsel Dorong Penyesuaian Tarif Pajak Daerah yang Berkeadilan

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 03:11 beritatrans

TRANSPLUS.ID, JAKARTA – Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu fokus utama yang didorong yakni penyesuaian tarif pajak agar tidak memberatkan masyarakat, tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi atau yang akrab disapa Paman Yani, usai melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Senin (30/3/2026). Ia menilai pertemuan tersebut berjalan produktif dan menghasilkan berbagai masukan penting untuk penyempurnaan raperda.

Menurut Paman Yani, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian pansus. Pertama, terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk tidak memaksakan kenaikan tarif apabila dinilai memberatkan masyarakat.

Ia mencontohkan, tarif PKB yang sempat berada di angka 1,2 persen memungkinkan untuk diturunkan kembali menjadi 0,9 persen seperti sebelumnya. Menurutnya, kenaikan tarif tidak serta-merta meningkatkan pendapatan daerah apabila kemampuan wajib pajak terbatas.

“Jangan sampai kita menaikkan tarif, tetapi masyarakat tidak mampu membayar. Ini yang harus dihitung dengan cermat,” ujarnya.

Selain itu, pansus juga menyoroti pentingnya optimalisasi pendapatan dari organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil. Seluruh potensi objek pajak dinilai perlu disisir kembali agar tidak ada yang terlewat, sehingga penerimaan daerah dapat lebih maksimal dan tepat sasaran.

Pansus I turut menyinggung pajak air permukaan (PAP), khususnya yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan agar pengenaan pajak tersebut tetap mengacu pada kewenangan daerah melalui aturan turunan, seperti peraturan gubernur.

“Artinya jelas, semua wajib pajak harus patuh. Jangan sampai yang kecil ditekan, tetapi yang besar justru longgar,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pansus I diterima oleh Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri RI, Wanto. Turut mendampingi, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Indra Suriya Saputra.


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA