Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin. Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, secara simbolis menyerahkan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Acara ini digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas pelanggaran tata kelola hutan di Indonesia.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. Lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin dikembalikan kepada negara untuk kemudian dikelola secara strategis melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Lebih dari 1 Juta Hektare Lahan Ditertibkan
Dalam laporannya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan bahwa hingga 23 Maret 2025, telah dilakukan pendataan dan verifikasi terhadap lebih dari 1,17 juta hektare lahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1 juta hektare telah berhasil dikuasai kembali oleh negara. Lahan-lahan ini tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan sebelumnya dikelola oleh 369 perusahaan.
Langkah ini bukanlah yang pertama. Pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan tahap pertama lahan seluas 221.868 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Hari ini, pemerintah kembali menyerahkan tahap kedua seluas 216.997 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
Tegas, Transparan, dan Berkeadilan
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa proses ini bukanlah bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang digunakan tanpa izin. Pemerintah memastikan bahwa setiap langkah dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kami memastikan bahwa pengelolaan lahan ke depan akan lebih adil, memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan lingkungan,” ujar Febrie.
Lebih lanjut, pemerintah juga menjamin bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan terdampak. Hak-hak pekerja tetap dilindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.
Langkah Tegas bagi Pelanggar Hukum
Selain proses administratif dan verifikasi lapangan, pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam penguasaan kawasan hutan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan berjalan tanpa menghambat kebijakan pengembalian lahan negara.
Penandatanganan berita acara penyerahan lahan ini disaksikan oleh berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, serta perwakilan dari Kementerian Pertanian dan Mabes TNI.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menjaga kelestarian lingkungan, mengembalikan hak negara atas lahan, serta menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan bagi masyarakat. (Ydi)
Tidak ada komentar