Rapat Paripurna Ke-3, DPRD Kapuas Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Baik

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Mar 2026 19:46 redaksi2

TRANSPLUS.ID, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (2/3/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Dodo, yang mewakili Bupati H. Muhammad Wiyatno, S.P., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh anggota dewan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Dodo, dijelaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. “Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Propemperda,” ujar Dodo.

Terdapat urgensi dalam penyusunan dua Raperda yang ditetapkan. Pertama, menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban Barang Milik Daerah. Hal ini mendorong Pemkab Kapuas menyusun regulasi terkait penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua, menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, agar selaras dengan regulasi nasional yang baru.

Wabup Dodo menekankan bahwa penyusunan kedua Raperda ini sangat mendesak untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal. Sebelumnya, rapat persiapan pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan pada 24 Februari 2026 untuk mempercepat proses legislasi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyusun dan menyepakati Raperda di luar Propemperda Tahun 2026,” pungkasnya.

Dengan penetapan Raperda ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat tata kelola aset dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA