Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial SK (29) tak bisa mengelak setelah tertangkap tangan membawa barang haram berupa sabu dan ekstasi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Kota Palangka Raya.
“Pada Jumat malam, 21 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim kami mendapat informasi adanya transaksi narkotika di kawasan Kota Palangka Raya. Berdasarkan info tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma, Sabtu (22/3/2025).
Upaya itu membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan SK di Jalan G. Obos XV, tepat di halaman sebuah rumah kost. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak hitam berisi lima butir pil ekstasi.
Namun, pengungkapan tak berhenti di situ. Setelah diinterogasi, SK mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna. Petugas segera bergerak dan melakukan penggeledahan di Wisma Rukun, tempat tersangka menginap.
Hasilnya, tim menemukan tambahan 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah handphone iPhone 13 berwarna merah muda yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 20 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,97 gram dan dua paket sabu seberat 5,68 gram,” jelas AKP Agung.
Kapolresta Palangka Raya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Palangka Raya,” tegas Kombes Dedy.
Kini, SK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Tidak ada komentar