Pemkab Kapuas Dukung Pelatihan Paralegal untuk Perluas Akses Keadilan Masyarakat Desa

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Jul 2025 20:18 redaksi2

TRANPLUS.ID, KUALA KAPUAS Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Tingkat Desa, sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa yang menghadapi persoalan hukum. Kegiatan ini digelar di Ballroom Hotel Permata Inn Kapuas dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., bekerja sama dengan LBH Mustika Bangsa Kantor Perwakilan Kapuas.

Wakil Bupati Dodo menekankan pentingnya pemberdayaan paralegal di desa sebagai garda terdepan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan hukum. Ia menyebut, masalah hukum seperti konflik agraria maupun tindak pidana ringan sering dihadapi warga desa, dan keberadaan paralegal dapat menjadi solusi awal sebelum membawa kasus ke ranah pengadilan.

“Keterbatasan akses informasi dan bantuan hukum sering menjadi kendala masyarakat desa untuk mendapatkan keadilan. Pelatihan ini penting agar warga desa memiliki pengetahuan dasar hukum dan bisa mendapatkan pendampingan yang tepat,” ujar Dodo.

Peserta pelatihan terdiri dari perangkat desa dan kelurahan yang nantinya akan berperan sebagai paralegal, memahami hak-hak hukum masyarakat, mengidentifikasi permasalahan hukum lokal, dan memberikan pendampingan secara mandiri. Wakil Bupati berharap pelatihan ini tidak hanya diadakan di pusat kota, tetapi juga menjangkau kecamatan yang rentan konflik hukum.

Ketua LBH Mustika Bangsa, Mariani, S.H., menambahkan bahwa paralegal desa akan memperkuat penyelesaian sengketa melalui mediasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan lebih cepat dan efisien. Dalam beberapa tahun terakhir, LBH Mustika Bangsa telah menangani berbagai perkara, khususnya terkait konflik agraria di wilayah Kapuas.

Pelatihan paralegal ini merupakan bagian dari program kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta diiringi sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno, menyatakan keberadaan Posbankum strategis untuk menyediakan layanan konsultasi hukum di tingkat akar rumput, memastikan masyarakat desa “melek hukum” dan terlindungi secara hukum.

Melalui pelatihan dan pembentukan Posbankum, Pemkab Kapuas menegaskan komitmennya untuk memperluas akses keadilan, memberdayakan masyarakat, dan memperkuat sistem hukum di tingkat desa. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA