Sabu dalam Bungkus Kopi, Penangkapan Dramatis di Jalan A. Yani

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Des 2024 06:07 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Banjarmasin

Suasana sore di Jalan A. Yani Km 5,5, Komplek Sungai Tuan, tampak biasa saja. Warga sekitar sibuk dengan aktivitas harian mereka. Namun, di salah satu sudut jalan drama mengejutkan tersaji. Dua pria yang melintas dengan sepeda motor mendadak diberhentikan oleh polisi berpakaian sipil. Dalam sekejap, suasana berubah tegang, Kamis (19/12).

Awalnya, Akhmad Fauzi (43), Jalan HKSN Komplek Herlina Perkasa Banjarmasin dan Ferdy Ridwan (31), warga Jalan Kuin Utara Banjarmasin terlihat santai saat melaju di jalan tersebut.

Namun, berdasarkan informasi masyarakat yang jeli, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sudah lama mengincar gerak-gerik mereka. Penyelidikan intensif yang dilakukan aparat akhirnya berbuah hasil dengan penangkapan kedua pengedar barang haram.

“Kami menerima laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi ini,” ungkap Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin.

Ketika digeledah, polisi menemukan sesuatu yang mencurigakan. Pada saat itu, sebuah bungkus kopi sachet menjadi pusat perhatian. Setelah diperiksa lebih lanjut, isi bungkus kopi yang tampak biasa ternyata menyimpan barang terlarang 49,67 gram sabu-sabu.

Barang haram itu ditemukan di kantong celana depan Ferdy, sementara sebuah ponsel, yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, ditemukan di saku Fauzi.

Selain itu, aparat juga menyita sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua tersangka untuk mobilisasi. Motor tersebut kini menjadi barang bukti tambahan untuk menguatkan kasus yang menjerat mereka.

Selanjutnya, Fauzi dan Ferdy harus menghadapi proses hukum yang berat. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA