Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Banjarmasin, Asyik menimbang barang haram jenis Narkotika tiga tersangka bernama M Taufik (22), Syahril Gunawan (29), dan Ahmad Badali (24), mereka ditangkap saat berada di Jalan 9 Oktober Komplek 500 Ujung Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH,saat dikonfirmasi Rabu (19/3/2025), membenarkan adanya ketiga tersangka imi nersama barang buktinya dan dikenakan pasal pasal 132 Sub 114 Sub 112 Ayat (2) Sub 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Taufik diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Cempaka RT 13 Banjarmasin Selatan, tersangka Syahril warga Jalan 9 Oktober Komplek 500 Ujung RT 08 Banjarmasin Selatan, tersangka Badali warga Jalan
9 Oktober Gan. Morosenang RT 24 Banjarmasin Selatan
Disana anggota menyita barang bukti berupa enam Paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya 6,78 Gram, satu buah timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah dompet kecil, satu buah Handphone merk Samsung Galaxy A13 warna hitam
Dari kronologisnya Rabu (12//5/2025), anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka Syahril yang diduga sebagai bandar, karena banyaknya laporan dari masyarakat.
Adanya laporan itulah anggota langsung melakukan penggeledahan tersebut, saat digeledah ketiga tersangka ini sedang berada didalam kamar sedang menimbang barang haram untuk dibagikan kepelanggan, lalu anggota menemukan barang bukti lain yaitu 1 (satu) paket sabu sabu dengan berat bersih 0,06 gr saat itu di temukan pihak kepolisian di dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka Taufik
Semua barang bukti yang ditemukan oleh anggota langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tidak ada komentar