Wabup Kapuas Ikuti FGD Revisi UU Pemerintahan Daerah Bersama APKASI

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Mar 2026 13:34 redaksi2

TRANSPLUS.ID, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kapuas, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (11/3/2026).

FGD yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini diikuti oleh sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan serta aspirasi pemerintah daerah terkait rencana revisi regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Dodo menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan momentum penting untuk memperkuat peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih optimal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin maksimal dan pembangunan daerah berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa melalui forum diskusi seperti ini, pemerintah daerah dapat menyampaikan berbagai pengalaman, tantangan, serta masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut.

“Melalui FGD ini, kami berharap aspirasi dari pemerintah daerah dapat menjadi perhatian dalam proses revisi undang-undang, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah serta mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah undangan dan perwakilan perangkat daerah yang turut mengikuti jalannya diskusi guna menyerap informasi serta memberikan masukan terkait implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah di tingkat kabupaten. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA