Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Warung bakso di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut mendadak jadi lokasi penangkapan narkotika. Seorang pria berinisial S alias Sam (30) asal Bangkalan, Jawa Timur, diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena diduga menyimpan 28 butir ekstasi siap edar.
Sam ditangkap di depan warung bakso dan mie ayam, Senin (8/4), setelah aparat melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga. Dari dashboard sepeda motornya, petugas mendapati 3 butir ekstasi terselip dalam bungkus rokok.
Namun kejutan tak berhenti di situ.
“Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan sisanya di tempat tinggalnya,” ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya. Polisi kemudian menemukan 25 butir ekstasi lainnya, tersembunyi dalam bungkus rokok dan kotak earphone.
Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 12,7 gram. Kini Sam telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Palangka Raya.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya tak main-main: 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui AKP Agung, menegaskan komitmen pihaknya memberantas narkoba. “Kami tak akan kompromi terhadap peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat kami hargai,” tutupnya. (Ydi)
Tidak ada komentar