Korlantas Polri : Tegaskan Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Mar 2025 16:12 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang terbaru, sekaligus membantah isu yang beredar di masyarakat. Semua prosedur tilang masih mengacu pada kebijakan yang telah berlaku sebelumnya.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dalam pernyataannya pada Selasa (18/03), menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai perubahan aturan tilang adalah tidak benar.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” ujar Brigjen Raden Slamet.

Meskipun demikian, pemilik kendaraan bermotor tetap diwajibkan untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun. Jika tidak dilakukan, pemilik kendaraan tetap dapat dikenakan sanksi saat ada razia.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kendaraan dengan STNK mati tidak akan langsung ditilang. Sebaliknya, petugas akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk segera mengesahkan STNK yang telah kedaluwarsa di kantor Samsat terdekat.

Melansir laman resmi Korlantas Polri, disebutkan pula bahwa jika STNK mati selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Informasi ini berbeda dari rumor yang sebelumnya menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati otomatis akan dihapus dari sistem kepolisian.

Dengan penegasan ini, Korlantas Polri berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemilik kendaraan juga diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari potensi sanksi di kemudian hari. (Ydi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA