Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana di HSU

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 13:00 redaksi2

TRANSPLUS.ID, AMUNTAI  – Menyikapi meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Amuntai, pada Jumat (9/1) pagi. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan daerah yang memiliki peran strategis dalam upaya penanggulangan bencana.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadirkan dua narasumber, yakni Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie. Keduanya memberikan pemaparan dari perspektif kebijakan daerah dan pengalaman birokrasi dalam penanganan bencana di Kalimantan Selatan.

  1. Supian HK menjelaskan bahwa sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi sangat relevan mengingat kondisi Kalimantan Selatan yang dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana alam, khususnya banjir di sejumlah kabupaten dan kota. Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi tersebut oleh seluruh pihak.

“Perda ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah, karena mengatur peran, tanggung jawab, serta langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Supian HK.

Ia menambahkan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, penyebarluasan informasi terkait regulasi kebencanaan dinilai sangat penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat menghadapi situasi darurat.

Sementara itu, Bupati HSU H. Sahrujani menyampaikan bahwa wilayah Hulu Sungai Utara merupakan salah satu daerah yang rawan bencana, terutama banjir musiman. Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam penanganan bencana yang cepat dan tepat.

Senada dengan itu, Abdul Haris Makkie menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017. Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat sehingga risiko dan dampak bencana dapat diminimalkan.

Melalui kegiatan Sosper ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi pedoman praktis dalam melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana alam. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA