Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Penjamin Kredit Daerah di Hulu Sungai Utara

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Jan 2026 14:06 redaksi2

TRANSPLUS.ID, AMUNTAI – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut digelar di Pondok Pesantren Rakha, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (8/1) siang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola pesantren, santri, pelaku UMKM, serta masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya, H. Supian HK menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2017 hadir sebagai solusi atas keterbatasan permodalan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku usaha, terutama UMKM.

“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar lebih mudah mengakses pembiayaan di lembaga perbankan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan saat mengajukan kredit,” ujar Supian HK.

Ia juga menilai pemilihan lokasi sosialisasi di lingkungan pondok pesantren memiliki nilai strategis. Menurutnya, pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Supian HK berharap regulasi ini dapat dimanfaatkan oleh pesantren, santri, maupun masyarakat sekitar dalam mengembangkan usaha produktif yang berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, yang memaparkan peran perbankan daerah dalam mendukung implementasi Perda Penjamin Kredit, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Selain itu, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie, turut memberikan penjelasan mengenai aspek teknis dan substansi regulasi serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah bagi perekonomian daerah.

Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu oleh moderator Dr. H. A. Hasib Salim, M.AP, selaku Ketua STIQ Rakha Amuntai. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia pendidikan, dan masyarakat agar Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Supian HK berharap masyarakat dapat memahami secara utuh tujuan dan mekanisme pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017, sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata dalam memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan daya saing UMKM, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA