Korupsi Pasir Zirkon Rp281 Miliar, Kejati Kalteng Sita Dokumen Penting

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Mei 2026 08:18 redaksi2

TRANSPLUS.ID, KALTENG – Pengusutan dugaan korupsi penjualan zirkon di Kalimantan Tengah terus diusut karena dugaan penyalahgunaan izin dan kuota produksi.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah dua kantor pemerintah di Palangka Raya untuk mencari dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik tambang ilegal dan ekspor mineral bernilai ratusan miliar rupiah.

Penggeledahan dilakukan penyidik Kejati Kalteng pada Senin 18 Mei 2026 di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan sejumlah entitas lain selama periode 2020 hingga 2025.

Kasus ini bermula saat PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi melalui SK Bupati Kapuas pada 22 September 2014. Perusahaan kemudian meningkatkan status izinnya menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan kembali mendapat perpanjangan izin hingga tahun 2033.

Namun dalam perjalanannya, penyidik menduga perusahaan membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

Modus itu diduga membuat aktivitas tambang ilegal memperoleh jalur legal untuk dipasarkan hingga diekspor ke luar negeri.

Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM yang diduga tidak melalui evaluasi ketat sesuai aturan. Dalam proses tersebut, diduga terjadi penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kejati Kalteng juga menemukan dugaan kejanggalan administrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan data OSS, PT KBM disebut tidak memiliki KBLI yang sesuai untuk kegiatan pertambangan maupun perdagangan zirkon.

Perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, padahal perdagangan zirkon atau mineral non-logam seharusnya menggunakan KBLI 46641. Dengan kondisi itu, proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 semestinya tidak dapat diproses atau bahkan ditolak.

Selain dugaan penyalahgunaan izin, penyidik juga menelusuri aktivitas ekspor perusahaan. Berdasarkan data Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat mengekspor zirkon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.

Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17 juta atau setara sekitar Rp281,3 miliar. Penyidik menduga sebagian hasil ekspor itu bukan berasal dari produksi tambang resmi perusahaan dan diduga tidak memenuhi standar teknis kualitas ekspor mineral.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra,SH. MH mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Ia menyebut langkah penggeledahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejati Kalteng dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam di Kalimantan Tengah.

“Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dalam penghitungan kerugian negara,” ujarnya, dalam siaran pers Kejati Kalteng (19/5).

Zirkon sendiri merupakan mineral bernilai tinggi yang banyak digunakan dalam industri keramik, bata tahan api, pengecoran logam hingga pelapis reaktor nuklir. Mineral ini juga dimanfaatkan sebagai batu permata alami dalam industri perhiasan karena memiliki kilau tinggi dan nilai ekonomi besar. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA