DPRD Kalsel Percepat Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 20:23 redaksi2

TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal tersebut disampaikan dalam rapat kedua Pansus I yang digelar pada Rabu (11/03/2026).
Rapat tersebut membahas hasil kunjungan kerja Pansus ke beberapa daerah dan instansi, di antaranya Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta wilayah Sumatera. Pertemuan turut melibatkan sejumlah perangkat daerah seperti Biro Umum, Biro Hukum, hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Pansus I, Dirham Zain, menjelaskan bahwa sebelumnya Kemendagri melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyarankan agar regulasi tersebut cukup dilakukan perubahan terhadap perda lama, bukan membuat perda baru.
Namun, setelah menelaah kembali draft yang telah diperbaiki, Pansus I menilai perubahan yang dilakukan sudah melampaui batas perubahan yang disarankan.
“Kemendagri melalui BP Perda menyarankan cukup perubahan saja karena tidak melebihi 50 persen. Namun setelah kami melihat draft yang telah diperbaiki, terdapat 21 bab dan 181 pasal, sementara perda lama hanya memiliki 101 pasal. Artinya perubahan ini sudah melebihi 50 persen,” ujar Dirham usai rapat.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti belum adanya pengaturan mengenai sanksi administratif dalam draft Raperda tersebut. Menurut Dirham, keberadaan sanksi administratif sangat penting untuk memperkuat implementasi peraturan daerah.
“Dalam draft yang ada belum tercantum bab atau pasal mengenai sanksi administratif. Ini perlu ditambahkan agar pelaksanaan perda memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
Pansus I menargetkan pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat segera rampung dalam waktu dekat. Dirham menyebut pihaknya masih akan menggelar dua kali rapat pansus lanjutan guna mematangkan substansi regulasi tersebut.
Ia berharap percepatan pembahasan Raperda ini nantinya dapat mendorong pengelolaan barang milik daerah di Kalimantan Selatan menjadi lebih efektif, efisien, serta transparan.
“Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA