Pencurian Rumah Kosong Terungkap, Pencuri dan Penadah Dibekuk Polisi 

waktu baca 3 menit
Sabtu, 25 Jan 2025 05:26 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Banjarmasin

Pencurian rumah kosong yang sempat mengguncang warga Banjarmasin akhirnya terungkap setelah penyelidikan panjang. Empat orang yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tersebut ditangkap oleh Tim Gabungan Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (24/1/2025). Dua pelaku utama, Sahri (49) dan KM, bersama dua penadah barang curian, MM (47) dan TW (34), ditangkap di rumah masing-masing, yang mengakhiri misteri pencurian yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Peristiwa yang menjadi sorotan ini bermula pada 5 November 2024, saat MSC (45), warga Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V Banjarmasin Selatan, meninggalkan rumah untuk makan. Setibanya di rumah, MSC merasa curiga setelah melihat gembok pagar yang terbuka dan pintu samping yang rusak. Setelah memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga hilang, termasuk ponsel OPPO A5, Samsung Galaxy A05S, dan sebuah tablet Samsung Galaxy. Rasa khawatirnya semakin mendalam saat CCTV yang ia akses dari ponselnya juga tidak aktif.

Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif oleh tim Buru Sergap (Buser) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, dengan dukungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel. Penyidikan yang cermat membawa polisi pada sebuah titik terang: sebuah ponsel Samsung yang hilang ditemukan berada di tangan TW, seorang penadah yang berada di Komplek Asyifa Perdana, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa TW membeli ponsel curian tersebut dengan harga Rp600.000, dan lebih mengejutkan lagi, polisi menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta pakaian yang diduga dipakai oleh Sahri dan KM saat melakukan pencurian.

Setelah memeriksa lebih jauh, polisi berhasil menangkap Sahri di sebuah rumah kos di Gang Mayangsari, Banjarmasin Selatan. Di lokasi ini, polisi juga mengamankan seorang pria bernama RM yang turut terlibat dalam transaksi barang curian. Tidak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut menemukan barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor Honda Vario, jam tangan, serta ponsel dan tablet yang dilaporkan hilang oleh MSC.

“Sahri mengakui telah melakukan pencurian bersama KM di beberapa lokasi, baik di Banjarmasin maupun di luar kota seperti Batola, Banjarbaru, Gambut, Tanah Laut, hingga Kalimantan Tengah,” ujar Iptu Sudirno.

Kini, keempat tersangka—Sahri, KM, MM, dan TW—dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan penadahan barang curian. Meski penyelidikan sudah mengarah pada beberapa titik lainnya, polisi menyatakan bahwa mereka masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Kasus ini bukan hanya mengungkap aksi pencurian, tetapi juga membuktikan ketekunan dan kerjasama antara pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang memakan waktu berbulan-bulan. Bagi warga Banjarmasin, ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, namun dengan tekad dan kerja keras, keadilan akhirnya dapat ditegakkan. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA