Teriakan Maling Mengguncang Banjarmasin, Warga Amankan Pelaku Jambret di Gang Buntu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Jan 2025 05:12 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Banjarmasin

Malam itu, udara di Jalan Belitung terasa tenang. Namun, ketenangan itu tiba-tiba pecah oleh suara teriakan yang menggema di sekitar Gang Pangeran. “Maling!” seru Norlailasari, seorang karyawan honorer berusia 41 tahun. Jeritan itu memecah kesunyian dan memicu warga sekitar untuk beraksi.

Kejadian ini bermula ketika Norlailasari tengah menuju ke sebuah warung untuk membeli makanan. Dengan sepeda motor, dia melaju menuju Jalan Pangeran. Namun, tak disangka, di tengah jalan, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial DF (45), tiba-tiba merampas gelang emas yang melingkar di pergelangan tangan kanan korban. Tanpa pikir panjang, Norlailasari langsung berteriak dan mengejar pelaku yang melarikan diri dengan cepat.

Pelarian DF membawa keduanya—korban dan pelaku—ke Gang Buntu di kawasan Banjarmasin Barat. Di sana, pelaku, yang merasa terpojok, mencoba menakut-nakuti korban dengan berpura-pura mengeluarkan benda dari pinggangnya. Mungkin pelaku berharap bisa menakuti Norlailasari agar berhenti mengejarnya. Namun, usaha itu sia-sia. Teriakan korban semakin keras, dan semakin banyak warga yang keluar dari rumah mereka.

Mendengar teriakan tersebut, beberapa warga segera menuju ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku. Mereka berhasil menangkap DF, yang kini terperangkap di gang buntu, tidak bisa melarikan diri. Warga pun menggeledah pelaku, menemukan barang bukti yang tak bisa lagi dibantah: sepeda motor Honda Beat milik DF, pakaian yang dikenakan pelaku, dan kwitansi pembelian gelang emas milik Norlailasari.

“Pelaku sempat mencoba berbohong dan berpura-pura mengeluarkan senjata, tapi warga sudah terlalu sigap. Kami segera menyerahkan pelaku ke polisi,” ujar salah seorang saksi mata yang ikut membantu menangkap pelaku.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin, mengonfirmasi peristiwa tersebut. “Pelaku kini sudah diamankan dan kami kenakan pasal 365 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda Strik.

Meski sempat melarikan diri, keberanian Norlailasari dan respons cepat warga setempat membuktikan bahwa solidaritas di lingkungan mereka begitu kuat. Aksi cepat mereka tidak hanya menggagalkan niat jahat pelaku, tetapi juga mengembalikan rasa aman bagi warga sekitar yang tentu tak menyangka akan mengalami kejadian seperti itu.

Kini, DF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara Norlailasari dapat sedikit bernapas lega, meski pengalaman tersebut pasti meninggalkan rasa trauma. Namun, di balik peristiwa tersebut, ada kisah tentang keberanian dan solidaritas yang tak ternilai harganya, yang mungkin dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA