Sejak Dilantik Tak Pernah Hadir Rapat DPRD, Direktur PT Bangun Banua Jadi Sorotan Komisi II

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Apr 2026 08:45 redaksi2

TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – Ketidakhadiran Direktur Utama PT Bangun Banua Kalimantan Selatan dalam sejumlah rapat kerja bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi sektor ekonomi dan keuangan.

Komisi II DPRD Kalsel menegaskan pentingnya kehadiran pimpinan mitra kerja, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam setiap agenda rapat kerja maupun pembahasan bersama legislatif.

Komisi II memiliki sejumlah mitra strategis, di antaranya Bank Kalsel, PT Jamkrida, serta PT Bangun Banua Kalsel sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang bergerak di sektor properti, perdagangan, jasa, serta pengelolaan aset daerah.

BUMD tersebut memiliki peran dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta optimalisasi aset pemerintah daerah, dengan struktur kelembagaan di bawah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pengawasan dewan komisaris, sementara operasional dijalankan oleh direksi.

Direktur Utama PT Bangun Banua Kalsel, Afrizaldi, diketahui mulai menjabat sejak 20 Februari 2025 melalui keputusan pemegang saham (RUPS/Gubernur Kalsel). Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Banjarmasin serta aktif dalam dunia politik dan organisasi partai.

Namun sejak menjabat, ketidakhadiran direktur dalam sejumlah rapat kerja bersama DPRD disebut menjadi catatan tersendiri.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Muhammad Yani Helmi, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kepala dinas maupun pimpinan BUMD yang menjadi mitra Komisi II wajib hadir dalam rapat kerja maupun pembahasan di DPRD.

“Pak Gubernur (H Muhidin) saat paripurna pernah menyampaikan bahwa jika DPRD memanggil, maka wajib hadir,” ujarnya kepada wartawan Pressroom DPRD Kalsel, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, apabila pimpinan berhalangan karena tugas lain, maka harus diwakilkan secara resmi dengan persetujuan forum rapat. Namun demikian, pendelegasian tersebut harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas menjadi perhatian serius karena dapat menghambat proses pengawasan dan pembahasan kebijakan, termasuk dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) maupun pembahasan LKPJ Gubernur.

“Kalau pengambil kebijakan hadir, maka penjelasannya bisa lebih detail dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan staf yang disuruh menjelaskan,” tegasnya.

Yani juga mengingatkan bahwa sesuai tata tertib DPRD, kehadiran dalam rapat pembahasan seharusnya dihadiri langsung oleh kepala dinas atau pimpinan BUMD.

“Beberapa waktu lalu ada rapat Pansus diwakilkan, saya minta keluar karena ketidakhadiran pimpinan dinasnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kinerja BUMD, sehingga kehadiran pimpinan menjadi penting dalam memastikan transparansi. “Ini menyangkut pertanggungjawaban kepada masyarakat. Harus dijelaskan langsung oleh pimpinan sebagai pengambil kebijakan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Bangun Banua Kalsel terkait ketidakhadiran direktur dalam sejumlah agenda rapat kerja bersama DPRD Kalsel. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA