DPRD Kalsel Pastikan Raperda Tak Bebani Masyarakat

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Feb 2026 16:54 beritatrans

TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (2/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, yang sekaligus bertindak sebagai pimpinan rapat. Harmonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi tersusun secara komprehensif, sistematis, serta selaras dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas empat Raperda, yang terdiri dari tiga usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan satu Raperda usulan internal DPRD.

Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan melalui diskusi dan brainstorming antara DPRD dan pihak pemerintah daerah. Fokus utama diarahkan pada penajaman substansi agar Raperda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dari proses harmonisasi tadi, kami melakukan brainstorming dengan pemerintah terkait hal-hal yang substansial. Sejumlah catatan juga disampaikan oleh anggota rapat dan langsung mendapat tanggapan dari pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD memberikan atensi serius agar setiap produk peraturan daerah yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh muatan Raperda dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut, Gusti Iskandar menyampaikan bahwa salah satu Raperda yang dibahas berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Regulasi tersebut dinilai strategis karena berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kalimantan Selatan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup Raperda terkait pengaturan pemanfaatan air bawah tanah yang memerlukan kejelasan perizinan. Pengaturan ini bertujuan agar pemanfaatan air bawah tanah dapat dilakukan secara tertib, terkontrol, dan berkelanjutan.

Raperda lainnya yang turut dibahas adalah mengenai pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD mendorong agar pendistribusian dana CSR dari dunia usaha dapat dilakukan secara lebih merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, tidak hanya terfokus pada daerah sekitar lokasi perusahaan beroperasi.

“Harapannya, seluruh Raperda yang dibahas ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berpihak kepada masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA