Sekda Hadiri Paripurna, Pemerintah Kapuas Sambut Penetapan PROPEMPERDA 2026

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Nov 2025 08:07 redaksi2

TRANSPLUS.ID, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno, menghadiri Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Jumat (21/11). Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan regulasi daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri oleh para Anggota DPRD Kapuas, unsur Forkopimda, serta para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Agenda utama dalam rapat paripurna ini meliputi:

  • Penyampaian hasil pembahasan dan fasilitasi atas Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD,
  • Penandatanganan dan persetujuan perubahan atas Peraturan DPRD,
  • Penyampaian Laporan BAPEMPERDA terkait Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026,
  • Penetapan PROPEMPERDA Tahun 2026.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan Sekda Usis I Sangkai, dijelaskan bahwa penyusunan PROPEMPERDA telah berpedoman pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Disebutkan bahwa PROPEMPERDA merupakan daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang disusun bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Penyusunannya didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

Penyusunan PROPEMPERDA Tahun 2026 telah melalui pembahasan bersama dalam rapat penyusunan program pembentukan peraturan daerah pada 18 November 2025. Hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati untuk ditetapkan sebagai PROPEMPERDA Tahun 2026.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kapuas beserta tim Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati PROPEMPERDA Tahun 2026, yang selanjutnya dapat ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Kapuas,” ujar Sekda saat membacakan sambutan Bupati.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penetapan PROPEMPERDA ini dapat memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA