TRANSPLUS.ID, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (2/3/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kapuas, Dodo, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, para asisten dan staf ahli, kepala dinas dan badan, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pejabat sipil lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Aturan tersebut memberikan ruang bagi DPRD maupun kepala daerah untuk mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda dalam keadaan tertentu dan mendesak,” jelas Ardiansah.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda di luar Propemperda dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terbaru.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kapuas menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban barang milik daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah diwajibkan segera menyusun regulasi mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta kawasan permukiman guna mendukung tata kelola aset daerah yang lebih baik dan akuntabel.
Selain itu, lanjut Dodo, adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mengharuskan adanya penyesuaian regulasi daerah.
Dengan adanya perubahan tersebut, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan ibadah haji kini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 perlu disesuaikan agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
“Oleh karena itu, penyusunan kedua Raperda ini menjadi sangat mendesak untuk dilaksanakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin optimal,” ujar Dodo membacakan sambutan Bupati Kapuas.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat penyusunan Raperda di luar Propemperda pada 24 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas kebutuhan regulasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan yang Terhormat beserta tim Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati rancangan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas,” pungkas Dodo.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh semangat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. (red)
Tidak ada komentar