Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Balangan dan PT Balangan Coal, Rabu (7/1/2026) siang, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel. RDP ini menegaskan perhatian DPRD terhadap konflik agraria yang melibatkan warga dengan perusahaan tambang besar yang berafiliasi dengan korporasi nasional.
PT Balangan Coal diketahui merupakan bagian dari Grup Adaro Energy, salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia. Fakta ini menjadi sorotan dalam RDP, mengingat ketimpangan posisi tawar antara masyarakat desa dan perusahaan berskala nasional dinilai berpotensi memperlemah perlindungan hak-hak warga jika tidak diawasi secara ketat oleh negara.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan konflik ini tidak diselesaikan secara sepihak dan merugikan masyarakat.
“Kami memfasilitasi dialog agar persoalan ini tidak terus berlarut. DPRD ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan, terlebih berhadapan dengan perusahaan besar yang memiliki sumber daya dan kekuatan hukum lebih,” tegasnya.
Dalam forum tersebut terungkap adanya perbedaan klaim antara kedua belah pihak terkait kepemilikan dan pembayaran ganti rugi lahan di Desa Montuyan, Kabupaten Balangan. Pihak PT Balangan Coal menyatakan telah menunaikan kewajiban pembayaran, sementara masyarakat menyebut kompensasi yang diterima belum sesuai, bahkan sebagian mengaku belum menerima sama sekali.
Perwakilan masyarakat, H. Harun, menyampaikan bahwa sengketa ini telah berlangsung lama tanpa kejelasan hukum. Ia menilai kehadiran DPRD Kalsel sangat penting untuk mendorong transparansi, terutama mengingat perusahaan yang terlibat merupakan anak usaha grup tambang besar.
Komisi I DPRD Kalsel mendorong agar pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait dilibatkan secara aktif untuk membuka data kepemilikan lahan dan menelusuri proses ganti rugi secara menyeluruh. DPRD juga menilai lemahnya administrasi pertanahan dan minimnya pendampingan hukum menjadi akar persoalan yang terus berulang di wilayah tambang.
DPRD Kalsel menegaskan komitmennya mengawal proses mediasi hingga tercapai penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial, sekaligus menjadi pengingat bahwa investasi besar tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat. (RED)
Tidak ada komentar