Pengedar Sabu di Menteng Ditangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Feb 2025 11:02 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Palangkaraya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (38) beserta barang bukti sabu seberat 3,44 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba, khususnya dalam rangka implementasi Asta Cita yang mendukung pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sebuah barak di Jalan Yogyakarta Blok IV. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 14 paket sabu dengan berat kotor 3,44 gram, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 200.000. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya juga turut diamankan.

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi para pelaku. (ydi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA