Bupati Kapuas Resmikan Pemancangan Tiang Pancang Mall Pelayanan Publik

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Jul 2025 11:24 redaksi2

TRANSPLUS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas memulai pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan pemancangan tiang pancang perdana yang dilakukan oleh Bupati H. Muhammad Wiyatno. Kegiatan simbolis ini berlangsung di Jalan Jepang, Kuala Kapuas, Rabu (9/7/2025), dan menandai dimulainya pembangunan fisik gedung MPP.

Acara dihadiri Pj. Sekda Kapuas Usis I. Sangkai, Ketua DPRD Ardiansah, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, serta tokoh masyarakat. Bupati Wiyatno menekankan pentingnya MPP sebagai pusat layanan publik terpadu yang cepat, mudah, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat.

“Komitmen kita adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi di banyak tempat,” ujar Wiyatno.

Plt Kepala DPMPTSP Kapuas, Teguh Yuniantoro, menjelaskan bahwa gedung MPP akan dibangun di atas lahan seluas 34 × 100 meter dengan dua lantai. Lantai pertama akan difungsikan untuk pelayanan masyarakat, sementara lantai kedua menjadi kantor DPMPTSP. Nilai kontrak proyek pembangunan ini mencapai sekitar Rp 28,9 miliar, dengan masa pengerjaan 200 hari kalender.

Bupati Wiyatno berharap MPP menjadi simbol kemajuan birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. Ia menekankan bahwa gedung ini akan mempermudah masyarakat karena berbagai instansi layanan publik dapat berkumpul dalam satu lokasi, sehingga waktu dan biaya masyarakat dapat dihemat.

Selain itu, pembangunan sarana dan prasarana pendukung MPP akan terus dilanjutkan hingga tahun 2026 agar fasilitas dapat digunakan secara optimal. Proyek ini juga diharapkan menjadi contoh reformasi birokrasi yang ramah masyarakat dan efisien.

Pemancangan tiang pancang perdana ini menjadi tonggak awal Kapuas melangkah ke fase baru dalam pelayanan publik, sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan yang modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA