Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Banjarmasin – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea danCukai Banjarmasin melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara(BMMN) Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (14/8/2025)
Sepanjang Bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan April tahun 2025, Kantor BeaCukai Banjarmasin telah melakukan penindakan terhadap 217 (dua ratus tujuh belas)pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukaiyang terjadi di 11 (sebelas) Kota serta Kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Tonny Riduan P. Simorangkir menyampaikan jumlah baranghasil penindakan yang dilakukan pemusnahan antara lain sebanyak, 1.127.316 batangHasil Tembakau berupa rokok ilegal.
335.5 kilogram Hasil Tembakau berupatembakau iris, 2.092,9 liter Minuman MengandungEtil Alkohol,
2400 pieces Koolkap Gas Bags, sepuluh kotak Teh dari luar, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.919.179.582,-, telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuaidengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023 tentang perubahan atasPeraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai.
Barang-barang berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yangdimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukaisebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni: penggunaan pita cukai bekas;penggunaan pita cukai palsu; dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugiannegara senilai Rp 1.324.294.561,- barang-barang berupa barang pEks Kepabeanan yang dimusnahkan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yakni barang yangdilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4).
Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara:dibakar; dirusak dengan mesin pemotong; dan dituang ke dalam drum dan saluran air, dengan disaksikan oleh pewakilan dari: TNI, Polri, Otoritas Pelabuhan, Direktorat JenderalKekayaan Negara dan awak media.
Acara ini terlaksana dengan nuansa santai dan menarik, sehingga para stakeholder yang hadir dapat dengan senang hati.
Para stakeholder juga melayangkan apresiasi yangtinggi terhadap pelayanan dan kerja keras yang telah diberikan oleh Bea Cukai Banjarmasin.
Di akhir acara, Tonny Riduan P. Simorangkir mengungkapkan harapannya untukmenjalin kerja sama dan sinergi yang semakin baik demi mewujudkan pelayanan danpengawasan yang optimal.
Pemusnahan barang bukti ini langsung dihadiri Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono, Kabid P2 Kanwil DJBC Kalbagsel, Sulaiman, Kepala Kanwil DJKN Kalselteng , Tetik Fajar Ruwandari, Kabid PKN Kanwil DJKN Kalselteng, M. Lukman S, Kepala KPKNL Banjarmasin, Fatchur Berlianto, Kasi PKN KPKNLAry Mey R, Kepala Balai Kam?rantina Hewan, Ikan M: Erwin A.,.M Dabukke, Pasi Intel Kodim 1007, TUT Pidsus Kajari Banjarmasi ?Purba, Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP. Deddmn, Kasi P3 KSOP Kelas 1 Banjarmasin, Ardi Agusalam, General Manager PT. Pelindo III Cab Banjarmasin, Ari Sudarsono.
Tidak ada komentar