Warung Pinggir Jalan Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Ilegal di Kapuas, Satu Pria Diamankan

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Jul 2025 13:20 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Kapuas – Aroma mencurigakan terendus dari sebuah warung sederhana di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dari luar, warung itu tampak biasa—namun pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 15.15 WIB, tempat itu menjadi saksi bisu pengungkapan praktik gelap yang melibatkan obat-obatan tanpa izin edar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas yang dipimpin AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (39), warga Kuala Kapuas, yang diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi ilegal serta narkotika golongan I.

Dari tangan DS, polisi menyita 166 butir obat berwarna putih dengan motif garis, yang dikemas dalam 14 plastik klip tanpa merek, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti tas selempang warna hitam merek Addict, plastik klip merk zip in, satu unit ponsel Oppo F9, uang tunai Rp220.000, dan plastik hitam pembungkus.

Bermula dari Laporan Warga

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba pun langsung bergerak cepat, melakukan pengintaian, dan akhirnya berhasil menangkap DS saat diduga tengah menjalankan aksinya.

Tanpa hak dan kewenangan, DS diduga telah melakukan praktik ilegal yang meliputi menjual, menerima, hingga menjadi perantara peredaran narkotika dan obat keras, padahal ia tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.

Jeratan Hukum Ganda Menanti

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, DS telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini bukti bahwa kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah Kapuas,” tegas AKP Hengky Prasetyo.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA