Pengeroyokan Brutal di Banjarmasin, Anggota Geng Pasber Ditangkap

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jan 2025 06:09 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Banjarmasin

Tiga tersangka pengeroyokan yang tergabung dalam Geng Pasber berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Polresta Banjarmasin. Ketiganya berinisial RA alias Anking (20), MR (19), dan RA (17). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (10/1) sore sekitar pukul 17.00 WITA.

Para tersangka diketahui berasal dari latar belakang berbeda. Anking adalah warga Jalan Kelayan A Gang Aliyah, Banjarmasin Selatan. MR tinggal di Jalan Pasar Baru, dekat Pasar Bawang, Banjarmasin Tengah. Sementara RA berasal dari Jalan Pangeran Sudimampir, Banjarmasin Tengah. Polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya, AP, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari informasi dihimpun, pengeroyokan terjadi Jumat (10/1) dini hari, sekitar pukul 02.25 WITA di Jalan A Yani KM 02, depan Hotel Galaxy, Banjarmasin Tengah. Korbannya bernama Peandra Ramadhan (19), warga Jalan Prona 3 Lokasi 2, Gang Bermufakat 5, Banjarmasin Selatan, menderita luka serius. Lukanya meliputi bagian dahi, pergelangan tangan kiri, pinggang kiri, paha kanan, betis kanan, dan telapak kaki kiri.

Pengeroyokan terjadi setelah para tersangka yang tergabung dalam Geng Pasber berkumpul di Jalan Sudimampir. Diduga, mereka merencanakan serangan ini sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Senjata tajam seperti parang, clurit, dan pisau dibawa oleh para tersangka.

Saat tiba di lokasi kejadian, mereka langsung menyerang korban. Teman-teman korban melarikan diri, meninggalkan Peandra dan satu temannya. Anking mengayunkan clurit ke kepala korban, yang ditangkis dengan tangan. Setelah korban terjatuh, ia ditendang dan dipukul oleh para tersangka lainnya, termasuk AP dan R (DPO). Melihat korban terluka dan tergeletak para tersangka kabur dengan membawa sajamnya.

Warga sekitar yang menemukan korban tergeletak segera membawanya ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin. Kejadian dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Tengah. Dalam waktu singkat, Tim Buser Polsekta Banjarmasin Tengah dibantu Unit Jatanras Polresta Banjarmasin berhasil menangkap tiga tersangka. RA dan Anking diringkus di Jalan Pasar Sudimampir, sedangkan MR di Jalan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat.

Barang bukti berupa parang dan pisau lengkap dengan sarung juga diamankan. Sementara itu, AP dan beberapa tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian Difana, membenarkan penangkapan ini. “Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA