Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin menunjukkan barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu dan 25 butir ekstasi yang disita dari tangan tersangka Syamsul Arifin. (foto:ist) TRANSPLUS.ID, Banjarmasin
Tahun baru biasanya identik dengan pesta perayaan dan harapan baru. Namun, bagi Syamsul Arifin alias Syamsul, pergantian tahun 2024 akan berlangsung di balik jeruji Polresta Banjarmasin.
Syamsul, pria berusia 33 tahun asal Jalan Sungai Miai Dalam, Banjarmasin, seharusnya merayakan malam pergantian tahun dengan sukacita. Namun, malam itu justru berakhir dengan penangkapan yang mengubah hidupnya.
Pada Kamis (19/12), Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap Syamsul tepat di depan Komplek Pelangi, Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur. “Kami mendapat informasi dari masyarakat yang peduli. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan menangkap Syamsul,” ujar Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin
Polisi menemukan 18 paket sabu-sabu seberat 49,36 gram dan 25 butir ekstasi berlogo mahkota merah, seberat 10,16 gram di tangan Syamsul. Polisi juga menemukan kotak biru, sendok sedotan hitam, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Kini, polisi terus bekerja untuk menggulung jaringan narkoba yang lebih besar. Dengan demikian, penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera dan mempersempit peredaran narkoba di Banjarmasin. (Red)
1 tahun lalu
Mantab lanjut.
1 tahun lalu
siap