Empat Bulan Beraksi, Sabu 2,7 Kg Akhirnya Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalsel

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jun 2026 05:04 redaksi2

TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 2,7 kilogram sabu-sabu dan 7.019 butir pil ekstasi dimusnahkan setelah disita dari pengungkapan 63 kasus narkotika sepanjang Maret hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (22/6/2026).

Puluhan tersangka yang terlibat dalam perkara narkotika itu turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan mereka.

Sebelum dimusnahkan, petugas dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalsel terlebih dahulu melakukan pengecekan secara acak terhadap barang bukti guna memastikan keaslian dan kandungan narkotikanya. Setelah dinyatakan positif, sabu-sabu dan pil ekstasi kemudian dihancurkan menggunakan blender.

Sisa hasil pemusnahan selanjutnya dibuang ke dalam safety tank untuk memastikan barang haram tersebut tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Kombes Pol Baktiar mengungkapkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 63 kasus yang terjadi dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

“Dari 63 kasus tersebut, kami mengamankan 80 tersangka yang terdiri dari 75 laki-laki dan lima perempuan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, termasuk Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar yang selama ini menjadi wilayah rawan peredaran narkotika.

Menurut Baktiar, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tergolong besar. Jika berhasil beredar di tengah masyarakat, narkotika tersebut diperkirakan dapat menjangkau dan merusak lebih dari 20 ribu jiwa.

Tak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, keberhasilan pengungkapan itu juga dinilai mampu menghemat biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk transparansi dan pertanggungjawaban aparat kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transformasi penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar,” tegasnya.

Ditresnarkoba Polda Kalsel, lanjut Baktiar, akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan memburu jaringan-jaringan yang masih beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.

“Tak ada ruang bagi narkotika di tanah Kalsel. Kami akan terus mengejar dan menindak para pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA