Entah Apa yang Ada di Pikiran Pencuri, BPKB, STNK dan Buku Tabungan Ikut Dicuri

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 00:21 redaksi2

TRANSPLUS.ID, PALANGKA RAYA – Entah apa yang ada di kepala pelaku pencurian ini. Tidak hanya menggasak emas, uang tunai dan barang elektronik, pelaku juga nekat membawa kabur dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK milik korban saat membobol sebuah rumah di Kota Palangka Raya.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada 1 Mei 2026 lalu. Dalam kasus tersebut, pelaku diketahui menguras hampir seluruh barang berharga milik korban, mulai dari perhiasan emas hingga surat-surat kendaraan.

Kasus itu akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu pekan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial AS (26) yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah tersebut.

“Tersangka diamankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang Kota Palangka Raya berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan Unit Jatanras,” ujar AKP Eka Palti Hutagaol, Minggu (10/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu samping hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil berbagai barang berharga yang ada di dalam rumah.

Barang-barang yang dicuri di antaranya perhiasan emas 700 berupa gelang seberat 15,5 gram dan cincin 10 gram. Selain itu, pelaku juga membawa kabur emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram. Tak hanya emas, dua unit jam tangan dan uang tunai sebesar Rp1 juta juga ikut raib.

Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan, pelaku juga mengangkut berbagai barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga. Mulai dari handycam, kamera digital, tabung gas Elpiji 3 kilogram, remote AC, hingga tas sekolah beserta isinya.

Bahkan, surat-surat kendaraan dan dokumen penting milik korban turut dicuri. Di antaranya dua BPKB sepeda motor, satu BPKB mobil, satu STNK sepeda motor, serta dua buku tabungan.

Polisi kini masih mendalami motif pelaku membawa kabur dokumen kendaraan tersebut. Sebab, selain bernilai administratif, dokumen seperti BPKB dan STNK kerap disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Saat ini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA