Tuntutan Menegangkan: Ahmadi Dihukum 13 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Nov 2024 10:36 beritatrans

TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN

Terdakwa kasus narkoba, Ahmadi alias Adi (33), yang terlibat dalam penyelundupan 5,9 kilogram sabu, dituntut dengan hukuman penjara selama 13 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhiyana. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (25/11), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi SH MH beserta dua anggotanya.

JPU menyebutkan dalam berkas tuntutan bahwa terdakwa, yang beralamat di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti sabu seberat 5,9 kilogram. Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak ada unsur yang meringankan, sebab ia tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar JPU Masrita Fakhiyana. Meski begitu, beberapa pertimbangan hukum yang diungkapkan oleh JPU antara lain, terdakwa berkelakuan baik dan sopan selama proses persidangan, mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa yang masih muda juga dianggap memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 28 November 2024, dengan agenda sidang putusan untuk menentukan nasib terdakwa dalam kasus ini. (Red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA