Tertangkap di Mobil Brio Hitam, Pria Muda Bawa 5 Gram Sabu Diciduk Satresnarkoba Palangka Raya

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Jun 2025 14:24 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Malam belum larut saat petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menyergap seorang pria muda di ujung gang sempit Jalan G. Obos XIX B, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Minggu (22/6/2025). Dari balik kemudi mobil Honda Brio hitam bernomor polisi B 2979 FKB, pria berinisial BS (25) tak berkutik saat digeledah dan ditemukan membawa sabu.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,41 gram, dibungkus rapi dalam tisu putih—modus klasik tapi mematikan. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga kuat sebagai alat komunikasi dalam transaksi gelap tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025, operasi khusus kepolisian yang menyasar peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, operasi ini digerakkan dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

> “Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BS di lokasi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya,” jelas AKP Agung, Senin (23/6/2025).

 

Kini, BS harus bersiap menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penyidik Satresnarkoba belum berhenti di sini. Kasus ini tengah dikembangkan lebih jauh, mengingat adanya indikasi jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu yang melibatkan BS. Kepolisian memastikan, rantai pengedar akan terus diburu hingga ke akar-akarnya. Ydi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA