Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MK (37) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Karanggan 16 Blok 5 No.30, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, setelah kedapatan memiliki 16 paket sabu seberat 5,66 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di tempat kejadian,” ungkapnya, Selasa (18/3/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta plastik klip. Tak hanya itu, satu unit handphone dan uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba turut disita.
MK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Pihak kepolisian pun memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami tidak berhenti di sini, penyelidikan lebih lanjut masih terus berjalan,” tegas AKP Agung. (Ydi)
Tidak ada komentar