Simpan Sabu dalam Botol Permen, Pria di Mantangai Diciduk Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mei 2026 08:53 redaksi2

TRANSPLUS.ID, KAPUAS – Modus menyimpan narkotika jenis sabu di dalam botol permen diduga dilakukan seorang pria berinisial RK (43) untuk mengelabui petugas. Namun upaya tersebut gagal setelah Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Mantangai menggerebek rumah pelaku di Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam botol Happydent Cool White warna putih. Botol tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang warna cream dan disimpan di rak dinding kamar rumah pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di rumah terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Mantangai melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bergerak melakukan penangkapan terhadap RK.

Selain sabu dengan berat bruto sekitar 0,65 gram, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 16 warna hitam, uang tunai Rp1,3 juta, botol permen, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, pelaku diduga menggunakan telepon genggam miliknya untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

Setibanya di kantor Satresnarkoba, petugas melakukan uji sampel terhadap kristal bening yang ditemukan menggunakan alat General Screening Drugs. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna cairan dari kuning menjadi biru yang menandakan positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Mantangai IPDA Jonika, S.Sos. mengatakan pihaknya akan terus mendukung pemberantasan narkotika di wilayah hukum Mantangai.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Ia menegaskan peredaran narkotika menjadi ancaman serius yang harus diberantas bersama.

“Polsek Mantangai bersama Satresnarkoba Polres Kapuas akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika,” tegasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA