BBM Botolan dan Pertamini, Legal Dimata Warga tapi Ilegal Menurut Hukum

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mei 2026 00:52 redaksi2

TRANSPLUS.ID, PALANGKA RAYA – Di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Palangka Raya, keberadaan pedagang eceran BBM justru kembali menjadi sorotan. Di satu sisi mereka dianggap membantu masyarakat mendapatkan bahan bakar, terutama di wilayah yang jauh dari SPBU. Namun di sisi lain, aktivitas mereka masih dibayangi ancaman pidana karena belum memiliki legalitas resmi.

Persoalan itu mencuat dalam audiensi Gubernur Kalimantan Tengah  bersama Forkopimda dan pihak  di Istana Isen Mulang, Jumat (8/5/2026), menyusul polemik antrean BBM yang terjadi beberapa hari terakhir di Kota Palangka Raya.

Dalam dialog bersama wartawan, Agustiar Sabran secara terbuka menyinggung perlunya legalitas bagi pengecer BBM yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat kecil. “Kedua, supaya eceran ini jadi legal,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena selama ini penjualan BBM eceran seperti bensin botolan maupun pertamini masih berada di wilayah abu-abu hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dapat dikategorikan ilegal dan terancam pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan keberadaan pengecer BBM sulit dipisahkan dari kebutuhan masyarakat, terutama di kawasan pelosok yang belum terjangkau layanan SPBU secara optimal.

Dalam beberapa hari terakhir, pengetatan distribusi Pertalite membuat banyak pengecer kesulitan memperoleh stok. SPBU disebut membatasi pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Dampaknya, tidak sedikit pedagang eceran berhenti beroperasi dan masyarakat terpaksa mengantre lebih lama di SPBU.

Kondisi itu turut memukul ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari usaha eceran BBM. Di sisi lain, warga di daerah pinggiran juga kehilangan akses bahan bakar yang selama ini lebih mudah diperoleh melalui pengecer.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah disebut telah menyurati BP Migas untuk meminta penambahan kuota BBM sekaligus membuka ruang pembahasan legalitas bagi pedagang eceran.

Menurut Agustiar, keberadaan pengecer seharusnya tidak hanya dipandang dari sisi pelanggaran aturan, tetapi juga dari kebutuhan distribusi di masyarakat.

“Kami berharap dalam hal ini kita utamakan yang memang berhak dulu. Sama-sama kita awasi supaya BBM ini tidak langka lagi,” katanya.

Sementara itu, pihak  memastikan stok BBM di Kalimantan Tengah dalam kondisi aman. Pertamina mengaku telah menambah pasokan Pertamax hingga sekitar 200–205 kiloliter per hari serta memperpanjang operasional SPBU sampai pukul 01.00 WIB.

Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM, aparat kepolisian tetap melakukan penindakan terhadap praktik penimbunan dan distribusi ilegal. Kapolda Kalimantan Tengah menyebut pihaknya telah mengamankan sembilan tersangka dari enam laporan polisi terkait dugaan penimbunan BBM. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA