Komisi II DPRD Kalsel Kunjungi Dishut Kalteng, Dalami Pengelolaan Hutan Adat

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 04:44 beritatrans

TRANSPLUS.ID, PALANGKA RAYA – Dalam upaya memperkuat pengelolaan dan pembentukan hutan adat, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (10/2/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, dan disambut Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Waluyo Budi Setyono, S.Hut. Pertemuan ini bertujuan menggali informasi, masukan, serta pengalaman Kalteng dalam pengelolaan dan pembentukan hutan adat.

Suripno Sumas menyampaikan, pihaknya memperoleh banyak masukan penting terkait rencana pembentukan dan pengelolaan hutan adat, termasuk berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi di lapangan.

“Dalam pembicaraan ini kami mendapatkan banyak masukan tentang bagaimana membangun dan mengelola hutan adat, tidak hanya dari sisi pembentukan, tetapi juga berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat alternatif pengelolaan kawasan yang dinilai lebih aman dan berkelanjutan, yakni melalui skema hutan desa. Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan.

“Kami mendapatkan arahan mengenai pengelolaan dan pembentukan hutan desa. Hal ini akan menjadi bahan bagi kami di Komisi II untuk dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan di Kalimantan Selatan, karena ini sangat mendesak bagi masyarakat adat yang membutuhkan kepastian hukum atas lingkungan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Waluyo Budi Setyono, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPRD Kalsel. Ia menegaskan bahwa pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

“Kami menyambut baik kunjungan dari Komisi II DPRD Kalsel. Pada prinsipnya, hutan adat dapat dibentuk, namun harus didahului dengan adanya masyarakat hukum adat yang diakui. Masyarakat juga perlu benar-benar memahami agar kawasan yang telah diberikan tidak dialihfungsikan,” jelasnya.

Waluyo menambahkan, meskipun hutan adat dikelola oleh masyarakat adat, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan pengajuan hutan desa sebagai salah satu opsi karena statusnya tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan.

“Dengan skema hutan desa, status kawasan akan tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa selamanya, baik dipimpin oleh kepala desa yang lama maupun yang baru,” pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA