Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama warga Sidomulyo dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel di Gedung B Lantai 4 Kantor DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026).
RDPU dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, SM, H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., serta Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Forum tersebut membahas dua isu utama yang menjadi perhatian publik, yakni sengketa lahan warga Sidomulyo, Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru, serta wacana penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional.
Dalam sambutannya, Supian HK menegaskan RDPU merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan proses pemerintahan berjalan secara responsif dan akuntabel.
“DPRD hadir untuk memfasilitasi semua pihak agar proses berjalan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, warga Sidomulyo menyampaikan keresahan terkait sengketa lahan yang melibatkan pihak TNI. Mereka berharap adanya jaminan rasa aman dan tidak terjadi intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Supian HK menegaskan DPRD menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Hari ini kita sepakat dengan pihak terkait untuk menunggu keputusan pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Apapun hasilnya nanti, kita akan terima sebagai keputusan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kalsel juga akan berupaya mencarikan solusi bagi warga apabila putusan hukum nantinya tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk kemungkinan bantuan melalui program perumahan.
“Sebagai wakil rakyat, kami akan berusaha memberikan solusi terbaik, termasuk melalui program bedah rumah bagi warga yang terdampak,” tambahnya.
Selain persoalan sengketa lahan, forum RDPU juga diwarnai penyampaian aspirasi mahasiswa terkait pentingnya menjaga kelestarian Pegunungan Meratus sebagai kawasan penyangga kehidupan di Kalimantan Selatan.
Mahasiswa menyoroti perlunya penguatan penegakan hukum lingkungan, keberlanjutan ekosistem, serta keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan terkait kawasan Meratus.
Turut hadir dalam RDPU tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan TNI dan Polri, Badan Pertanahan, Dinas Kehutanan, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel.
Terkait wacana penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional, Ketua DPRD Kalsel menilai perlu dilakukan kajian komprehensif dengan melibatkan masyarakat setempat agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek lingkungan dan ekonomi masyarakat.
Diketahui, hingga Mei 2026, status Pegunungan Meratus masih berupa kawasan hutan lindung dan belum resmi ditetapkan sebagai Taman Nasional. Kawasan Meratus memiliki luas sekitar 640 ribu hektare yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Sebagian kawasan tersebut saat ini telah dikelola melalui Tahura Sultan Adam dengan luas sekitar 112 ribu hektare yang berada di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Proses usulan Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional telah berjalan sejak 2020 dan masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berbagai dinamika masih mengiringi pembahasan tersebut mengingat kawasan Meratus juga menjadi ruang hidup masyarakat adat Dayak Meratus, aktivitas pertambangan rakyat, serta perkebunan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalsel sendiri saat ini mendorong Pegunungan Meratus lebih dahulu ditetapkan sebagai Geopark Nasional sebagai langkah menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Melalui RDPU ini, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan rasa keadilan dan kebermanfaatan bagi seluruh pihak. (red)
Tidak ada komentar