Pemkab Kapuas Fasilitasi Mediasi Sengketa Pertanahan Warga Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 16:05 beritatrans

TRANSPLUS.ID, KUALA KAPUAS— Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Mediasi dan Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dengan pihak PT Asmin Bara Bronang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026).

Rapat mediasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dan dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, jajaran PT Asmin Bara Bronang, Camat Kapuas Tengah, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, unsur kepolisian, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan akan melakukan pengecekan lapangan serta pertemuan langsung dengan masyarakat yang merasa dirugikan pada objek klaim sengketa yang dimaksud. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/2/2026) mendatang.

Sekda Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator dan mediator yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat agar menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penanganan sengketa berlangsung.

“Kami meminta semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila terdapat tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara damai, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah Kecamatan Kapuas Tengah. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA