Pansus IV DPRD Kalsel Matangkan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Jan 2026 14:30 redaksi2

TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (7/1/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus IV, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, dan tenaga ahli penyusun raperda.

Rapat tersebut membahas sejumlah revisi terhadap materi raperda yang sebelumnya telah disusun, termasuk hasil masukan dari kunjungan studi banding ke beberapa daerah. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan secara komprehensif.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, menyampaikan bahwa raperda ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas karena mengatur sektor kesehatan untuk seluruh wilayah provinsi. Oleh sebab itu, penyusunannya harus dilakukan secara hati-hati dan cermat agar regulasi yang dihasilkan efektif serta mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, seiring dengan berbagai masukan dan proses revisi yang dilakukan, materi raperda menjadi semakin lengkap dan komprehensif. Namun demikian, Pansus IV menekankan pentingnya penyederhanaan redaksi dan tata naskah hukum agar muatan raperda bersifat umum dan tidak terlalu teknis.

“Tujuannya agar raperda ini memuat pengaturan yang bersifat global. Hal-hal yang bersifat teknis nantinya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana,” ujar dr. Yadi.

Selain itu, Pansus IV meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel untuk melakukan sinkronisasi lebih lanjut terhadap substansi raperda. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar isi regulasi benar-benar relevan, sederhana, namun tetap mencakup seluruh aspek penting dalam penyelenggaraan kesehatan.

Dinas Kesehatan diharapkan berperan sebagai leading sector dengan dukungan tenaga ahli, serta bersinergi dengan Biro Hukum dalam penyusunan tata naskah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait target penyelesaian, dr. Yadi menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan menargetkan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan sudah terdapat perkembangan terbaru hasil sinkronisasi bersama tenaga ahli dan Biro Hukum. Pansus IV berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat segera dirampungkan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA