Kapuas Raih Peringkat Kedua Kategori Informatif pada Anugerah KIP 2025

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Des 2025 10:44 beritatrans

TRANSPLUS.ID, PALANGKA RAYA – Kabupaten Kapuas kembali menorehkan prestasi membanggakan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Penghargaan ini diumumkan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, beberapa waktu lalu. Wakil Bupati Kapuas, Dodo, hadir mewakili Bupati H. M. Wiyatno untuk menerima penghargaan peringkat kedua kategori Informatif bagi PPID Utama Kabupaten Kapuas.

Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen badan publik dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi kepada masyarakat. Kabupaten Kapuas meraih nilai 93,72, berada tepat di bawah Kota Palangka Raya yang menempati posisi pertama.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, yang hadir mewakili Gubernur, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa semangat transparansi harus terus digelorakan oleh seluruh badan publik di wilayah Kalteng.

“Kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh badan publik untuk terus berinovasi mendorong keterbukaan informasi di instansi masing-masing,” ujar Wagub. Ia juga menyoroti pemanfaatan teknologi digital untuk menghadirkan layanan informasi yang bersih, cepat, responsif, dan tepercaya, sehingga mendorong partisipasi publik sekaligus percepatan pembangunan daerah.

Ketua Komisi Informasi RI, Donny Yoesgiantoro, menambahkan bahwa penganugerahan ini merupakan puncak kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2025 yang melewati enam tahapan penilaian. Ia menyatakan tingkat partisipasi badan publik meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, dengan 100 badan publik ikut dievaluasi, termasuk PPID Utama kabupaten/kota.

Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran PPID Utama dan perangkat daerah. “Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama. Kami akan terus memperkuat pelayanan informasi publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat. Prestasi ini menjadi pemacu untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

Dengan raihan peringkat kedua kategori Informatif ini, Kabupaten Kapuas menunjukkan kepatuhan dan kesiapan dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA