Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Rencana transaksi sabu seorang pria berinisial MF (35) di Palangka Raya berakhir di tangan polisi. Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkapnya saat diduga hendak bertransaksi narkotika di depan sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut Km. 1.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus MF di tempat kejadian.
Barang Bukti Sabu dan Peralatan Narkotika Disita
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,9 gram yang disimpan dalam tisu putih. Selain itu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti ke Polresta Palangka Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma, Senin (24/2/2025).
Bisa Dijerat Hukuman Berat
MF kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (Ydi)
Tidak ada komentar