Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Senin (3/11/2025), di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dan dihadiri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan perusahaan yang memiliki kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat, masing-masing OPD dan pihak perusahaan menyampaikan usulan serta membahas izin pemanfaatan lahan, yang menjadi dasar penting dalam proses perizinan berusaha sesuai rencana tata ruang wilayah daerah.
Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar seluruh proses penerbitan KKPR berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Ia meminta agar setiap usulan dan dokumen pendukung segera diselesaikan, sekaligus menjaga komunikasi yang baik antarinstansi.
“Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini segera dirampungkan. Jangan menunda, karena hal ini berkaitan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita,” ujarnya.
Usis menambahkan, penerbitan KKPR bukan sekadar urusan administratif, tetapi instrumen penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. “Kita harus pastikan pemanfaatan ruang di Kapuas dilakukan secara bijak, terarah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh pihak memahami peran dan tanggung jawabnya, sehingga kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas berjalan tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(red)
Tidak ada komentar